Denda Pajak Dihapus Hingga 30 September, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola ke Permukiman

Ahad, 06 September 2026 | 13:09:23 WIB
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan meninjau posko pelayanan

PEKANBARU, LIPO – Urusan bayar pajak di Kota Pekanbaru kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, karena layanan pajak keliling terus digencarkan hingga ke kawasan permukiman.

Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan pelayanan pajak yang lebih dekat, mudah dan responsif kepada masyarakat.

Apalagi, kesempatan membayar pajak tanpa sanksi administrasi masih terbuka. Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, pihaknya secara aktif membuka posko layanan pajak keliling setiap akhir pekan di sejumlah kawasan permukiman.

"Kemarin (Sabtu, 5 September 2026), posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkap Denny, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, pelayanan di luar jam kerja kantor tersebut merupakan komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif dan solutif.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan akhir pekan tanpa harus menunggu hari kerja untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.

Tak hanya pembayaran, posko pajak keliling juga menjadi solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Denny menjelaskan, berbagai kebutuhan administrasi pajak dapat dilayani langsung di lokasi. Mulai dari pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 hingga pembayaran pajak daerah bisa dilakukan dalam satu layanan.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.

Untuk memperluas akses, Bapenda Pekanbaru akan menggelar posko pajak keliling secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru selama masa perpanjangan program penghapusan denda pajak daerah.

Denny mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko terdekat.

"Sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya.*****

 

Terkini