Cegah Karhutla, Pemko Pekanbaru Perintahkan Patroli Hingga Pemadaman 24 Jam

Cegah Karhutla, Pemko Pekanbaru Perintahkan Patroli Hingga Pemadaman 24 Jam
Wako Pekanbaru Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan instruksi khusus yang melibatkan seluruh jajaran Pemko, mulai dari Sekda, kepala OPD, camat hingga lurah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.

Dalam instruksi itu, yang ditandatangani pada Sabtu (5/9/2026) tersebut, Agung meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan dan pengendalian Karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sejumlah langkah wajib dilakukan. Di antaranya memetakan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan, menyiapkan personel dan sarana prasarana termasuk sumber air, alat mesin pertanian serta alat berat.

Pemko juga diminta melakukan pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan dan sumber informasi lainnya.

Setiap laporan harus diterima dan diverifikasi agar penanganan berlangsung cepat dan terkoordinasi. Pengerahan personel dan peralatan juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Instruksi juga menekankan penertiban aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai peraturan perundang-undangan. Pemko diminta menangani dampak kesehatan dan lingkungan, memenuhi dukungan lintas wilayah, serta melakukan pencatatan dan pelaporan sebagai bahan evaluasi.

Khusus kepada Sekda Pekanbaru, Agung menginstruksikan mengoordinasikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran dan dukungan sumber daya dalam pencegahan serta penanggulangan Karhutla. Sekda juga diminta memimpin evaluasi dan melaporkan perkembangan strategis kepada Wali Kota.

Asisten Pemerintahan dan Kesra diminta mengkoordinasikan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, camat dan lurah. Koordinasi juga mencakup dukungan dengan Pemprov Riau, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya.

Kepala BPBD diminta mengoptimalkan Posko "Pekanbaru Siaga Karhutla" sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan. BPBD wajib memantau wilayah rawan, titik panas, titik api dan cuaca. Jika terjadi kebakaran, BPBD harus mengerahkan personel dan peralatan untuk pemadaman, lokalisasi, pendinginan serta pemantauan hingga aman.

BPBD juga bertugas menyusun peta wilayah rawan hingga tingkat kelurahan dan menghimpun laporan harian dari seluruh kecamatan.

Kepala Satpol PP diperintahkan melakukan patroli di wilayah rawan pembakaran lahan sesuai peta BPBD. Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan harus dihentikan dan diproses sesuai aturan.

Kepala DPKP diminta memastikan kesiapan kendaraan, pompa, selang dan APD. Kepala Dinas Pertanian diminta mendata kelompok tani di wilayah rawan dan memfasilitasi alat mesin pertanian untuk pengolahan lahan tanpa membakar.

Dinkes ditugaskan menyiapkan Puskesmas, obat-obatan, masker, oksigen, serta memantau gangguan kesehatan akibat paparan asap. DLHK memantau kualitas udara dan dampak lingkungan. PUPR menginventarisasi alat berat dan mendukung pembukaan akses ke lokasi kebakaran.

Diskominfotiksan bertugas menyebarluaskan imbauan larangan membakar lahan dan informasi kondisi Karhutla melalui kanal resmi Pemko.

Camat wajib mengaktifkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan, melakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan Koramil serta Polsek. Lurah diminta mendata lahan rawan, memantau titik panas dan asap, serta menggerakkan RT, RW dan masyarakat untuk pencegahan dan penanganan awal.

Bappeda dan BPKAD diminta menyiapkan perencanaan program dan dukungan anggaran. Bagian Hukum bertugas menelaah produk hukum daerah terkait Karhutla.

"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sekda diminta mengevaluasi pelaksanaan instruksi secara berkala dan melaporkannya kepada Wali Kota.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index