PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026) siang.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ulin Nuha bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andy Sinaga. Sedikitnya 10 penyidik diterjunkan untuk menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Dalam proses tersebut, tim penyidik turut didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno beserta sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan berlangsung intensif selama sekitar 4,5 jam hingga pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa satu kotak besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga menyatakan, penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam tahap penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pertanggungjawaban belanja BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas. Ada sejumlah dokumen yang kami amankan untuk kebutuhan pembuktian,” ujarnya.
Andy menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Senada, Kasi Pidsus Muhammad Ulin Nuha mengungkapkan pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara. Namun, nilai pasti masih menunggu hasil audit dari ahli.
“Perhitungan awal sudah ada, tetapi untuk angka pasti kami masih menunggu hasil dari ahli,” kata Ulin.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 saksi. Penanganan perkara ini sendiri dimulai sejak April 2026, setelah adanya temuan awal dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
“Awalnya ada temuan, kemudian disusul laporan yang masuk. Dari situ dilakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Usai penggeledahan, tim penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa dokumen menggunakan dua kendaraan dinas kejaksaan.
Hingga kini, Kejari Kepulauan Meranti masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung kerugian negara secara pasti serta mengungkap pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.(***)