Bekuk Pelaku Curanmor, Polisi Amankan Honda Genio Hasil Curian di Pekanbaru

Rabu, 09 September 2026 | 11:07:58 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor/lipo

PEKANBARU, LIPO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan, masing-masing berinisial AP (34), A, dan DF (19).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, ketiganya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Sirait, menyusul laporan kehilangan sepeda motor milik warga.

"Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Pekanbaru," ujar Teguh, Rabu (9/9/2026).

Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AP di sebuah penginapan. Dari hasil interogasi awal, AP mengaku telah menitipkan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN kepada rekannya berinisial A.

"Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, A bersama DF diamankan di sebuah rumah di kawasan Tuahmadani, Pekanbaru. Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan hasil curian," jelasnya.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2020 di Pekanbaru.

Ia diduga telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Tualang serta sekitar 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2026.

Polisi juga menyebut satu pelaku lain berinisial GA (20) telah lebih dahulu ditangkap dalam perkara berbeda dan kini menjalani penahanan di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru. GA diduga merupakan rekan AP dalam menjalankan aksi pencurian.

Dalam kasus ini, AP dan A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan DF dikenakan Pasal 591 huruf a terkait pertolongan jahat.

Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan pelaku. Upaya pencarian terhadap kendaraan hasil curian lainnya juga terus dilakukan.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(***)

Tags

Terkini