PELALAWAN, LIPO - Perselisihan sepele berujung maut terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang tukang gigi bernama Ifan Priyadi meninggal dunia usai dikeroyok sejumlah orang yang merupakan tetangganya sendiri.
Pemicunya hanya karena korban merasa ditantang lewat gerakan alis mata.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan, cekcok awal bermula saat korban merasa tatapan tetangganya, Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi, menaik-naikkan alis ke arahnya.
"Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan hingga korban menegur dan terjadi cekcok," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban yang juga menjadi tempat praktek gigi di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci.
Saat kejadian, korban sedang bersama istrinya, Nurul Jannah. Cekcok pertama terjadi antara korban dengan Sofi dan beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Sempat diredam, korban bahkan sudah kembali duduk dan menjelaskan kepada istrinya soal tatapan Sofi yang dianggap menantang.
Namun 15 menit kemudian, situasi kembali memanas. Seorang pria bernama Syam Zaki alias Zaki (22) datang dengan sepeda motor dan langsung menghampiri korban sambil melontarkan kalimat menantang.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga terjadi aksi tarik-menarik dan pemukulan antara korban dan Zaki.
Tak lama berselang, beberapa orang lain ikut datang, yakni Jasri, Sofi, Asih, dan M Erik Saputra alias Putra (20). Istri korban yang berusaha melerai justru melihat suaminya dikeroyok.
Polisi menyebut Zaki beberapa kali memukul wajah korban. Sofi menarik baju korban hingga korban terjatuh terlentang. Saat sudah terjatuh, Putra menendang tubuh korban. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah sejumlah warga di lokasi turun tangan melerai.
Usai dikeroyok, korban dalam kondisi lemas dibantu berdiri dan didudukkan kembali di kursi. Namun kondisinya tiba-tiba memburuk.
"Istri korban melihat korban mendengkur atau ngorok, bibirnya semakin menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak lagi," jelas Bayu berdasarkan hasil penyelidikan.
Korban segera dilarikan ke RSU Selasih menggunakan mobil. Namun setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapat penanganan medis. Istri korban mendapati luka memar dan lebam di wajah, leher, dan beberapa bagian tubuh korban.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim URC Raga Satreskrim Polres Pelalawan menangkap tiga orang tersangka pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Syam Zaki (22), M Erik Saputra alias Putra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi alias Ucup (22)
Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat. Saat ini pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Polisi memperkirakan korban meninggal sekitar 2-8 jam sebelum pemeriksaan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*****