Pemprov Riau Bentuk Satgas Optimalisasi Pajak, Wajib Pungut Naik Jadi 26 Perusahaan

Ahad, 13 September 2026 | 17:34:58 WIB
Plt Gubri SF Hariyanto/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pencocokan data dan penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Tujuannya agar potensi penerimaan dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Untuk itu, Pemprov Riau bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan satgas ini menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan dan memastikan hak-hak daerah diterima secara optimal.

"Tujuan utama kita mengumpulkan Bapak dan Ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan," kata SF Hariyanto, Minggu (13/9/2026).

Keberadaan Satgas mulai menunjukkan dampak. Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) meningkat.

"Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan," jelasnya.

SF Hariyanto menegaskan, langkah ini bukan untuk membebankan kewajiban baru kepada dunia usaha. Pemerintah hanya memastikan regulasi yang ada dijalankan, termasuk hak daerah atas penerimaan pajak.

Karena keterbatasan SDM untuk verifikasi lapangan, Pemprov menggandeng unsur Forkopimda. Mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, hingga BPKP.

"Sinergi bersama inilah yang menjadi fondasi kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi pembangunan Riau," ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menyebut peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan. Mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, hingga layanan publik.

"Kita semua memahami bahwa pembangunan jalan, jembatan, layanan pabrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Yang kita lakukan adalah memastikan hak daerah memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan, dapat diterima secara optimal," terang Ninno.

Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Riau mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Angka ini naik 11,22% dibanding periode sama tahun 2025 yang sebesar Rp2,1 triliun.

"Ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak," pungkas Ninno.*****

 

 

Terkini