Plt Gubri Bongkar Kejanggalan Pajak PI Blok Rokan, Minta SKK Migas dan DJP Buka-bukaan

Plt Gubri Bongkar Kejanggalan Pajak PI Blok Rokan, Minta SKK Migas dan DJP Buka-bukaan
Plt Gubri SF Hariyanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau meminta transparansi penuh terkait perhitungan pajak dari hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

SF Hariyanto secara khusus meminta SKK Migas Sumbagut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau untuk membuka mekanisme penghitungan pajak PI 10 persen tersebut.

"Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan," ujar SF Hariyanto.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Pemprov Riau menemukan kejanggalan pada data unaudited yang mereka terima, khususnya pada periode Februari dan Maret.

"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, Pemprov butuh penjelasan rinci, bukan hanya angka akhir. Ia ingin mengetahui secara detail dari mana angka kewajiban pajak itu terbentuk.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, loss carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.

SF Hariyanto menegaskan, ke depan Pemprov Riau harus dilibatkan dalam setiap proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang menyangkut hak ekonomi daerah.

"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegasnya.

Keterbukaan, kata dia, penting untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tidak mengganggu iklim investasi.

Ia memastikan, Pemprov bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau komit menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan pemenuhan hak daerah.

"Saya bersama seluruh unsur Forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan," ujarnya.

SF Hariyanto menambahkan, optimalisasi pajak bukan sekadar mengejar kenaikan angka, melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat.

"Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar kenaikan angka penerimaan. Kita ingin penerimaan itu kembali menjadi jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih layak, pelayanan publik yang semakin kuat, dan pembangunan Riau yang benar-benar dirasakan masyarakat maupun dunia usaha," tuturnya.

Ia berharap rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan data dan komitmen bersama.

"Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index