Lahan Tercatat Aset Negara, Warga Tualang Mengeluh Sulit Terbitkan Sertifikat Tanah Mengadu ke DPRD Riau

Selasa, 15 September 2026 | 13:46:31 WIB

PEKANBARU, LIPO - Sejumlah warga di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kesulitan menerbitkan sertifikat tanah. Penyebabnya, lahan yang mereka tempati tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Komisi II DPRD Riau pun menggelar pembahasan bersama pihak terkait untuk memastikan status dan batas aset di wilayah itu.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan pihaknya ingin memastikan dulu status aset di Kecamatan Tualang, termasuk membedakan wilayah kerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Kita hari ini coba memastikan dulu mana aset BSP, mana aset PHR," ujarnya, Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan SK 59 yang perlu dicek ulang bersama Pemerintah Provinsi Riau. SK itu dinilai belum menggambarkan persoalan secara keseluruhan.

Ada dua hal yang masih rancu. Pertama, status jalan pipa apakah milik PHR atau BSP. Kedua, ada jalan Jalur 2 yang sudah bersertifikat masyarakat, tetapi kawasan itu tetap tercatat sebagai BMN meski tidak ada kegiatan nonmigas.

"Informasi ini yang perlu kita luruskan dulu," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, DPRD Riau dan pihak terkait sepakat memastikan dulu peta terbaru wilayah kerja PHR dan BSP. Peta ini akan jadi dasar memperjelas batas wilayah sebelum menelusuri aset negara yang tercatat sebagai BMN.

"Kita keluarkan dulu peta yang terbaru. PHR disini, BSP di sini. Wilayah kerja PHR dengan wilayah kerja BSP itu terpisah," jelas Androy.

Setelah batas wilayah jelas, DPRD Riau akan menelusuri status BMN yang jadi penyebab warga sulit menerbitkan sertifikat.

Sementara itu, perwakilan DJKN yang hadir belum bisa memberi penjelasan menyeluruh karena kewenangannya ada di pusat.

"DJKN kebetulan tadi bukan bidangnya, karena bidangnya masih ada di Jakarta. Itu mungkin kita akan mengejar ke DJKN Pusat," ujarnya.*****

 

Terkini