Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru, Larshen Yunus Ajukan Restorative Justice

Kamis, 17 September 2026 | 19:34:14 WIB
Perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus/lipo

PEKANBARU, LIPO – Perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora (35) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permintaan itu disampaikan penasihat hukum yang dipimpin Freddy Simanjuntak usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Jaksa Muhammad Habibi menyebut, perkara bermula pada Desember 2025, ketika korban membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyoroti kehidupan pribadinya, termasuk isu gaya hidup mewah.

Merasa dirugikan, korban berupaya meredam pemberitaan tersebut. Terdakwa kemudian menawarkan bantuan dengan dalih mampu mengendalikan dan menghapus konten negatif melalui pihak yang disebut sebagai jaringannya.

Tak lama berselang, korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Aji Panangi. Korban juga menerima sekitar 10 tautan berita negatif, disertai permintaan uang sebesar Rp56 juta dengan alasan kerja sama iklan.

Setelah negosiasi, nilai pembayaran disepakati menjadi Rp35 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, korban disebut menerima tekanan berupa ancaman bahwa pemberitaan akan kembali diramaikan jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya mentransfer uang Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

“Padahal dari hasil penyidikan, rekening dan akses m-banking atas nama Aji Panangi itu sepenuhnya dikuasai terdakwa. Saksi Aji Panangi juga mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan,” ungkap jaksa.

Ironisnya, setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dimaksud tetap tidak dihapus. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru hingga berujung ke meja hijau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP terkait ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah permohonan, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP), pengalihan penahanan, dan permintaan restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Delta Tamtama menyebut permintaan BAP dapat dikoordinasikan dengan jaksa, sementara pengalihan penahanan akan dipertimbangkan melalui musyawarah majelis.

Adapun terkait restorative justice, hakim menegaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mengingat perkara tersebut memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan. Jika para pihak dapat berdamai, hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim maupun penuntut umum,” ujar Delta.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.(***)

Tags

Terkini