PEKANBARU, LIPO — Polda Riau tak lagi sekadar memburu pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla). Aparat kini mengarah lebih jauh: menelusuri siapa aktor di balik layar dan pihak yang menikmati keuntungan dari kebakaran tersebut.
Sepanjang Januari hingga 17 September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 58 perkara karhutla. Dari pengungkapan itu, sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penegakan hukum akan terus diperkuat, terutama di wilayah rawan seperti Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih ditemukan titik api.
“Penanganan karhutla tidak bisa parsial. Kami tidak hanya melihat siapa yang membakar, tapi juga menelusuri siapa yang mendapat keuntungan dari peristiwa ini,” tegasnya, Kamis (17/9/2026).
Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan penguatan penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk membidik pelaku yang memiliki motif ekonomi.
Dari total 58 perkara, kasus karhutla tersebar hampir di seluruh wilayah hukum di Riau. Polres Indragiri Hilir dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing 10 perkara. Disusul Pelalawan dengan 9 perkara, serta Indragiri Hulu 6 perkara.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara, Polres Siak 4 perkara, Rohil 3 perkara, Kampar 4 perkara, Kepulauan Meranti 2 perkara, Kuantan Singingi 2 perkara, serta Rokan Hulu dan Dumai masing-masing 1 perkara. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani 4 perkara.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kuantan Singingi, yakni pembukaan kawasan hutan lindung hampir 10 hektare yang dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dua pola utama penyebab karhutla. Pertama, pembakaran sengaja untuk membuka lahan, terutama bagi kepentingan perkebunan sawit. Kedua, kebakaran akibat kelalaian saat membakar sampah yang kemudian merembet dan tak terkendali.
“Setiap kasus kami dalami untuk memastikan sumber api dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” jelas Ade.
Dalam mengusut kasus karhutla, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan skema multidoor. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri rantai aktivitas di lokasi, termasuk status lahan, tujuan pembukaan, hingga pihak yang diuntungkan.
Pendekatan ini juga memungkinkan penyidik menjerat pelaku dengan berbagai regulasi sekaligus, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga KUHP terbaru.
“Dengan pendekatan ini, penegakan hukum diarahkan tepat sasaran dan tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan atau mengambil manfaat,” tegasnya.
Polda Riau memastikan seluruh laporan karhutla akan ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah, sebagai bagian dari upaya terpadu menekan kebakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning.(***)