Robby Sulistio Handoko, Pemilik KSU Artha Srikandi Ditangkap di Maros Usai Jadi Buronan Kejati Jatim

Kamis, 17 September 2026 | 22:18:49 WIB

JAKARTA, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

DPO tersebut ditangkap di Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026).

Buronan yang diamankan bernama Robby Sulistio Handoko (48), warga Perum Buona Vista BV-5 No.17, RT 003/RW 008, Surabaya, Jawa Timur.

Robby merupakan pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020, Robby terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

"Saat diamankan, Terpidana Robby Sulistio Handoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Anang Supriatna, Rabu (17/9/2026).

Sementara itu, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.*****

 

Terkini