INHU, LIPO - Tiga pria diduga pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Inhu dalam satu malam. Penangkapan beruntun ini berawal dari laporan masyarakat.
Para pelaku yakni DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28), dan EDP alias Pono alias Edi (36).
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, informasi awal masuk Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tentang transaksi sabu di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Informasi diteruskan Ps Kanit I Aipda Suwandi Nasution ke Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel untuk penyelidikan.
Hasilnya, Deni Saputra diduga kerap transaksi di wilayah itu. Pada Kamis (17/9/2026) pukul 21.00 WIB, rumahnya di Kempas Jaya digerebek.
Polisi menemukan celana panjang biru di lemari kamar. Di saku kanannya ada botol plastik bening kecil berisi dua paket diduga sabu, plus pipet dan plastik pembungkus.
Deni mengaku sabu itu miliknya, didapat dari Jepri Priansyah. Dari situ polisi mengembangkan kasus.
Pukul 23.00 WIB, tim mengamankan Jepri di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Disita HP Vivo pink. Jepri mengaku memberi sabu ke Deni dan sabu itu dari Edi.
Pukul 23.15 WIB, Edi alias Pono ditangkap di rumahnya yang masih satu jalan. Disita HP Vivo hitam. Edi mengaku menyuruh Jepri mengambil sabu tersebut.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Inhu. Barang bukti yang diamankan: dua bungkus diduga sabu, botol plastik, pipet, plastik pembungkus, tiga HP, dan celana biru.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026.*****