Pemprov Riau Ajukan APBD-P 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp125 Miliar

Rabu, 23 September 2026 | 21:35:12 WIB

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau resmi menyampaikan pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Riau. Penyampaian ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sf Hariyanto.

Dalam paparannya dalam sidang paripurna, Rabu 23 September 2026, Sf Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan bagian dari penyesuaian keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan pengelolaan keuangan, termasuk pergeseran anggaran antar unit, program, maupun kegiatan.

"Perubahan yang kami ajukan ini adalah bagian dari penyesuaian keuangan daerah berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini juga menjadi salah satu dasar dalam melakukan perubahan APBD," ujar Hariyanto.

Dari sisi pendapatan daerah, Pemprov Riau mencatat adanya penurunan. Pendapatan daerah proyeksi menjadi sebesar Rp8,129 triliun, atau turun sekitar Rp125,7 miliar dari target sebelumnya yang sebesar Rp8,25 triliun.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp4,712 triliun atau sekitar 57,96 persen dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp3,378 triliun atau sekitar 41,55 persen dari total pendapatan.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi tekanan fiskal akibat belum disalurkannya kurang salur dari bagi hasil tahun 2023 dan 2024.

Dari sisi belanja daerah, anggaran justru mengalami peningkatan. Belanja daerah menjadi Rp8,378 triliun, atau naik sekitar Rp56,63 miliar dibandingkan APBD 2026  sebelumnya yang sebesar Rp8,321 triliun.

Dalam struktur belanja tersebut, proporsi belanja pegawai mengalami penurunan dari 37,0 persen menjadi 35,98 persen. Meski demikian, Hariyanto mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai di luar tunjangan yang dianggarkan dalam Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini menjadi perhatian dalam melakukan penyesuaian belanja daerah.

Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) diperkirakan sebesar Rp249,1 miliar. Angka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.

Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Riau katanya terus memperkuat sisi pendapatan daerah. Upaya yang dilakukan antara lain melalui perluasan basis penerimaan, penguatan pengumpulan dan pengawasan, peningkatan efisiensi administrasi pajak, serta penguatan unit pelaksanaan teknis.

Pemprov Riau bersama pihak terkait juga telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPD) untuk memperkuat penggalian potensi pendapatan daerah.

"Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal kita dapat terus diperkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.*****

 

Terkini