Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Rohil, Nilai Barang Bukti Capai Rp132,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 12:15:37 WIB
Sabu puluhan kilogram hingga ribuan butir ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp132,7 miliar./lipo

PEKANBARU, LIPO — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia ke wilayah Riau berhasil digagalkan aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu puluhan kilogram hingga ribuan butir ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp132,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume 9.011,5 mililiter.

“Dari hasil penyitaan tersebut, estimasi total nilai ekonomi mencapai Rp132.708.460.000,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif di wilayah pesisir Rohil.

Pada Rabu (9/9/2026), tim gabungan melakukan pemantauan dan penyisiran di kawasan pesisir hingga perairan Bagansiapiapi. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat mencurigai aktivitas di sebuah dermaga sungai saat dua pria bersepeda motor—Suan dan Dori—mendekati kapal kayu.

Namun, kapal tersebut langsung kabur saat petugas mendekat. Kedua pria di darat berhasil diamankan, sementara tim laut bergerak cepat melakukan pengejaran.

“Tim laut bersama Bea Cukai Dumai melakukan penyisiran dan pengejaran di sepanjang perairan,” kata Eko.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, kapal kayu berwarna hijau terdeteksi tengah berlabuh di pesisir Pulau Halang. Petugas pun melakukan penyergapan.

Saat hendak diamankan, para pelaku berupaya melarikan diri. Seorang di antaranya nekat melompat ke laut, sementara lainnya mencoba menghidupkan mesin kapal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang diduga berperan sebagai tekong kapal.

Dari hasil pemeriksaan awal, Fendi mengaku mengangkut enam kardus berisi narkotika bersama seorang pria bernama Ari, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, kapal yang digunakan diketahui milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Fendi mengaku dirinya diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi dan membawanya ke wilayah Tenayan dengan imbalan sejumlah uang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 48 bungkus sabu dengan berat total 47,5 kilogram, puluhan ribu pil ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

Selain itu, diamankan pula barang lain berupa lima bungkus Happy Water, satu paket sabu kecil, alat isap (bong), paspor, serta sejumlah telepon genggam.

Eko menyebut, jumlah narkotika yang disita berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan sekitar 262.411 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Fendi bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang, yakni Ari dan Alu alias Yucin.(***)

Tags

Terkini