Sengketa Pasar Simpang Baru Memanas, Pemko Pekanbaru Siapkan Penertiban Bersama Forkopimda

Senin, 28 September 2026 | 16:05:32 WIB
Zulhelmi Arifin/F: int

PEKANBARU, LIPO - Sengketa Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam di Pekanbaru memanas. Gara-gara klaim sepihak dari pihak yang mengaku ahli waris, sekitar 19 pedagang kini tidak bisa berdagang untuk menafkahi keluarganya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun angkat bicara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan tanah pasar tersebut adalah aset resmi Pemko dan tercatat dalam daftar aset daerah, bukan milik pribadi.

"Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang," kata Zulhelmi, Senin (28/9/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Ami ini, seluruh pedagang di Pasar Panam sudah terdata resmi dan mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP). Karena itu, ia menyayangkan adanya penyegelan sepihak oleh pengklaim.

"Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya," ungkapnya.

Ami juga menepis klaim yang dikaitkan dengan putusan PTUN. Ia menjelaskan putusan itu hanya membatalkan surat Kadisperindag, bukan memenangkan kepemilikan lahan. Soal bangunan, PTUN disebut mensyaratkan pembuktian.

"Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya," jelasnya.

"Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian," tegasnya.

Tak ingin berlarut, Pemko bersama Forkopimda Kota Pekanbaru telah sepakat untuk segera melakukan penertiban di lokasi. Ami memastikan penertiban dilakukan secara humanis, tegas tapi tidak keras.

"Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis," katanya.

"Katakan lah kalau bangunan itu punya dia, ya silahkan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah," pungkasnya.*****

 

Terkini