Siap Hadapi Era AI, PTUN Pekanbaru Bedah Pembaruan Aplikasi SIPP dan MIS Secara Online

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:57:19 WIB

PEKANBARU, LIPO - PTUN Pekanbaru terus bertransformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi. 

Pada Jumat (9/10/2026) pukul 14.00 WIB, PTUN Pekanbaru menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) secara virtual dengan fokus penguatan kualitas data.

Ketua PTUN Pekanbaru Dr Tri Cahya Indra Permana SH MH membuka langsung kegiatan yang diikuti antusias seluruh pegawai secara virtual.

Narasumbernya kompeten, yakni Stefanus Dwi Putra Medisa SKom, Pranata Komputer Ahli Muda PTUN Pekanbaru yang juga anggota tim pengembang TI Mahkamah Agung RI, yang akrab disapa Om Steevee.

Materi utama dalam diklat kali ini mengupas tuntas pembaruan Aplikasi SIPP versi 7.0.4 dan Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) 2.2.1.

Sejumlah pembaruan dikuliti, mulai dari integrasi SIPP dengan Direktori Putusan, unggah dokumen elektronik penetapan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti dan hari sidang, perbaikan fitur jadwal sidang, hingga penundaan pelaksanaan Keputusan pejabat TUN.

Ada juga perubahan format penomoran perkara. Jenis perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual diubah dari /G/TF/ menjadi /G/, plus jenis perkara baru /G/TF-LH/ untuk Gugatan Lingkungan Hidup.

Om Steevee menegaskan, data di Sistem Informasi Pengadilan (SIP) adalah emas baru.

"Data yang akurat jadi dasar pengambilan kebijakan, sekaligus perlu dilindungi karena bernilai dan bisa disalahgunakan," tegasnya.

Ia menjelaskan data SIP akan di-feeding oleh sistem kecerdasan buatan di Pusat Data MA RI. Jika data di sumber tidak berkualitas, maka output AI pun tidak berkualitas.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Hakim hingga panitera pengganti konsultasi soal sidang keliling, pemeriksaan persiapan elektronik, hingga e-Payment.

Terkait tundaan sidang keliling, ia menyarankan panitera pengganti minta bantuan staf di kantor, agar data jadwal SIPP dan e-Court selaras.

Untuk pemeriksaan persiapan elektronik, sangat memungkinkan mengacu SK KMA 363/2022, asal penggugat setuju soal perangkat dan koneksi.

Soal pembayaran biaya perkara dari amar putusan, tergugat bisa bayar via fitur e-Payment di SIPP yang akan generate Virtual Account dan tagihan via email.

PTUN Pekanbaru sendiri sudah selangkah maju. Penunjukan majelis hakim sudah banyak menggunakan rekomendasi fitur smart majelis.*****

Terkini