Lagi Asyik Nyabu di Kontrakan, Pria di Pelalawan Digerebek Polisi

Ahad, 18 Oktober 2026 | 15:38:46 WIB
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

PEKANBARU, LIPO – Tak berkutik saat digerebek polisi, seorang pria berinisial M (33) ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (16/10/2026).

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,91 gram beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung bergerak menggerebek lokasi. Saat masuk ke dalam rumah, polisi mendapati M sedang menggunakan sabu di tempatnya duduk.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga sabu, dua bong atau alat isap, dua kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.

Saat diinterogasi, M mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegas Rudi, Ahad (18/10/2026).

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus menelusuri identitas orang yang diduga memasok sabu kepada tersangka.

Dalam perkara ini, polisi mencatat laporan dengan nomor LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*****

 

Terkini