PEKANBARU, LIPO – Seorang pria berinisial FZ alias AMA T (41) diamankan Polres Pelalawan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah paman korban, berinisial OJL, menanyakan persoalan yang melibatkan korban dengan anak terlapor. Dari percakapan tersebut, korban kemudian mengungkapkan telah menjalin hubungan dengan pria berusia 41 tahun itu dan mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Polres Pelalawan menerima laporan terkait kasus tersebut pada Rabu (21/10/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau.
FZ diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada pamannya. Seorang saksi yang merupakan rekan kerja terlapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, FZ disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Nzt Siahaan mengatakan, terlapor telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Polres Pelalawan juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.(***)