PEKANBARU, LIPO – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digencarkan Polda Riau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I (40), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026).
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp102 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani mengamankan I setelah ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Putu, Kamis (22/10/2026).
Saat hendak diamankan, I diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” ungkapnya.
Usai penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang disita. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.
Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan OSN yang menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkotika.
Polda Riau turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menekan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Riau.(***)