Kejagung Dalami Tata Kelola MBG di BGN, Satu Saksi Swasta Diperiksa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:08:07 WIB
Ilustrasi/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung terus bergerak mengusut dugaan korupsi program prioritas pemerintah.

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah inisial YN dari PT ECS IJ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Anang menambahkan, proses penyidikan perkara MBG ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejagung juga memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program strategis nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional dengan anggaran besar pada tahun 2025-2026. 

Penyidik kini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya, termasuk melibatkan pihak swasta sebagai rekanan.*****

 

Terkini