JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Pada Rabu (28/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Sdr. LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan, kata dia, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 ini menjadi salah satu perkara yang menjadi perhatian Kejagung. Sektor nikel sendiri merupakan komoditas strategis nasional yang berkaitan erat dengan kebijakan hilirisasi dan ekspor mineral.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran berbagai pihak, termasuk dari unsur kementerian terkait, untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.*****