PEKANBARU, LIPO – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak akhirnya terbongkar. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku dan mengungkap sedikitnya delapan lokasi yang diduga menjadi tempat mereka menjalankan aksinya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AP dan ZU. AP lebih dahulu ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026). Sementara ZU diringkus di kawasan Perumahan BTN Puri Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (6/11/2026).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi," ujar Romi, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, polisi mencatat sedikitnya delapan lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian. Lokasi tersebut tersebar di Pekanbaru dan kawasan Perawang, Kabupaten Siak.
Di antaranya di Jalan Kaswari, tepatnya kawasan Cafe Sabas, Pekanbaru. Kemudian Jalan Kilometer 9 BTN Puri Perawang, Kilometer 11 Perawang, Simpang Jalan SMA, Jalan Hang Jebat, Terminal Baru, kawasan Gajah Tunggal, hingga Jalan Kilometer 4 Gajah Tunggal, Perawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di kawasan Cafe Sabas, Jalan Kaswari, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di area parkir khusus karyawan. Namun, ketika hendak memindahkan kendaraannya setelah pergantian sif kerja, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Kasus serupa kembali terjadi di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban yang hendak mengambil sepeda motor Honda Beat warna hijau putih miliknya di sebuah bengkel mendapati kendaraannya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur oleh orang tidak dikenal.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu terdiri dari satu unit Yamaha Nmax warna putih tanpa nomor polisi, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 6627 LQ, serta Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BM 4864 AE.
Akibat dua kejadian tersebut, korban masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp18,8 juta dan Rp6 juta.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polisi juga masih mendalami pengakuan kedua tersangka terkait dugaan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya.(***)