OK Rendra Akui Ada Nama Anggota DPRD Dalam SK Kebun Sawit

OK Rendra Akui Ada Nama Anggota DPRD Dalam SK Kebun Sawit
Rapat membahas pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kampung Rawang Air Putih/Liputanoke
SIAK, Lipo-Sekretaris Kecamatan Siak, OK Rendra mengakui dalam SK pembagian lahan perkebunan sawit tahap II tahun 2015-2016 seluas 598 hektar di Kampung Merempan Hilir atau Kampung Rawang air Putih ada tercantum sejumlah nama anggota DPRD Siak.

Menurut OK Rendra, masuknya sejumlah nama anggoata DPRD Siak dalam SK pembagian lahan tersebut lantaran mereka sudah memiliki lahan sebelum program perkebunan sawit digulirkan atau dibangun Pemkab Siak. 

"Jadi wajar saja nama mereka masuk dalam pembagian kebun sawit dari Pemkab Siak tersebut. Kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain di dalamnya, kalau mereka ada surat kita mau ngomong apa. Tak mungkin mereka kita buang haknya untuk mendapat lahan sawit yang ada di Rawang Air Putih, " kata OK Rendra saat dikonfirmasi awak media di kantor Bupati Siak.

Ia menambahkan, sejumlah anggota DPRD Siak yang memiliki lahan di sana memiliki surat tanah yang mereka beli dari masyarakat. Selain itu sebelum SK diterbitkan, juga sudah dilakukan uji publik.

"Saat uji publik tidak ada masyarakat yang keberatan atau komplain, " ujarnya.

Ia menyatakan, saat ini lahan sawit yang di bangun Pemkab Siak tersebut sudah banyak perpindah tangan ke orang lain atau diperjual belikan oleh masyarakat.

Sebelumnya salah seorang Tokoh Masyarakat Merempan Hilir, H Itan meminta SK tersebut dibatalkan.

"Kami sebagai pemilik lahan menolak SK yang dikeluarkan Pemkab Siak itu. Pasalnya pembuatan SK No.25/2015 kami nilai tidak transparan dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan masalah ini, " tegas H Itan.

Dia mengungkapkan, di dalam kelompok lahan tersebut, Pemkab Siak juga memasukan sejumlah nama anggota DPRD Siak sebagai penerima lahan sawit untuk masyarakat miskin itu.
 
"Karena itu, kami minta SK Bupati tahun 2015 itu dibatalkan. Kami melihat dalam pembuatan SK itu, Bupati Siak tidak mengetahui jika ada nama anggota dewan di dalamnya. Apalagi sejumlah nama anggota dewan yang mendapat jatah sawit rakyat meskin itu merupakan lawan politiknya di Pilkada kemarin, " tegasnya.
 
Ia menambahkan, jika Pemkab Siak tidak bersedia membatalkan SK tersebut, kedepan masyarakat akan menempuh jalur hukum.

"Kasihan masyarakat miskin, jatahnya diberikan kepada anggota dewan, zalim betul dinas yang telah memasukan nama nama anggota dewan sebagai penerima lahan sawit itu, " keluh H Itan. (Lipo*13)

Baca Juga:Masyarakat Minta Pemkab Siak Batalkan SK Kebun Sawit 598 Hektar
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index