Hearing DPRD Bengkalis Berujung Tangis

PT CPI Enggan Pakai Jasa 754 Eks Sekuriti

 PT CPI Enggan Pakai Jasa 754 Eks Sekuriti
Hearing di DPRD Bengkals terkait tuntutan eks sekuriti PT CPI berlangsung panas/lipo
Bengkalis, LIPO-Isak tangis bekas sekuriti PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), pecah usai hearing lintas Komisi di DPRD Bengkalis. Pasalnya, hearing yang digelar tersebut seakan tanpa solusi sesuai tuntutan yang ingin kembali dipekerjakan, Selasa (6/9/2016).

PT CPI tidak akan memperpanjang kontrak 754 eks sekuriti yang habis kontraknya. Padahal, saat hearing diskor selama 2 jam, DPRD dan Pemerintah Bengkalis didampingi Kapolres sempat mengelar rapat setengah kamar di Ruang VIP DPRD bersama CPI agar kembali mempekerjakan eks sekuriti yang diberhentikan karena habisnya masa kontrak.

Namun, segala upaya itu tidak diindahkan PT CPI. CPI tetap pada komitmennya melanjutkan bisnis dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Chevron tetap menjalankan bisnis sesuai dengan mekanisme yang telah kita tetapkan saat ini, dan terus melakukan kontrak dengan model yang ada saat ini, bahwa masukan dan permintaan dari teman- teman (eks sekuriti) untuk saat ini belum bisa kita terima," singkat sukamto General Manager PT CPI memutuskan kesimpulan dari perusahaan terkait tuntutan eks sekuriti.

Mendengar keputusan tersebut, eks sekuriti yang memenuhi ruang hearing berteriak dan mengecam keputusan Chevron yang sedikitpun tidak memihak ke masyarakat.

Menanggapi keputusan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang tidak akan memperkerjakan kembali 754 eks sekuriti yang habis masa kontraknya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid dalam hearing menegaskan akan melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan chevron.

"Termasuk masalah hak-hak normatif yang diusulkan oleh teman-teman (eks sekuriti) sebanyak 754 orang sudah kami terima sejak beberapa hari kemarin, Insya Allah akan kita lakukan pemeriksaan kepada perusahaan. Hak- hak normatif dari karyawan harus dibayar," tegas Ridwan.

Kemudian, lanjutnya, Chevron telah melakukan penyimpangan jam kerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Chevron mempekerjakan karyawan melebih jam kerja sesuai tertulis dalam kontrak.

"Sesuai kesepakatan Disnakertans, DPRD dan Polres Bengkalis akan membentuk tim melakukan pemeriksaan dan menegakkan undang- undang ketenagkerjaan serta mencabut izin operasional perusahaan yang menaungi karyawan Chevron," imbuh Ridwan.

Sementara itu, Wakil pimpinan DPRD Bengkalis Indra Gunawan turut prihatin atas keputusan Managemen Chevron. Dia berharap eks sekuriti bersabar menunggu hasil penegakan dugaan pelanggaran undang- undang ketenagakerjaan yang dilakukan Chevron.

"Berikan waktu kami bekerja, jika tidak menemukan hasil, saya akan didepan memperjuangkan nasib rekan- rekan ke pak Gubernur," imbuhnya.(lipo*8)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index