Hanya Karena Tak Dapat Pinjaman Uang Rp 50 Ribu

Sadis, Tukang Tempe Dibunuh Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang Ke Kebun Sawit

Sadis, Tukang Tempe Dibunuh Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang Ke Kebun Sawit
Tersangka dan barang bukti/LIPO
SIAK, LIPO-Tak dapat pinjam uang sebesar Rp 50 ribu,pedagang Tempe di bunuh oleh teman sendiri dengan secara sadis mengunakan golok setelah itu mayatnya di buang di kebun sawit warga.

Kapolres Siak AKBP AKBP Restika Pardamean Nainggolan saat di tanya wartawan saat kunjungan Kajati ke siak kemarin mengakui,bahwa pedagang tempe di duga telah di bunuh oleh temannnya sendiri.

Pembunuh pedagang tempe tersebut Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan pedagang tempe dan tahu keliling itu.

Bahwa Nurmahadi (24) yang ditemukan tewas mengenaskan disalah satu lahan kebun milik masyarakat di wilayah polsek Sungai sungai Apit dengan kondisi tangan sudah terputus ,dalam hitungan hari pelaku pembunuhan itu pun dibekuk dan merupakan teman korban yang bernama Muslim (29), ia ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir minggu (4/9/2016) bersama kedua rekannya masing-masing Arifin dan M.Ali Usman N. masing-masing yang mengetahui dan penadah barang korban.

"Dengan kerja keras anggota kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan perampokan yang pelakunya merupakan teman korban," ujar Kapolres.

Lanjutnya dalam melakukan aksinya kata Kapolres pelaku berpura-pura meminta antarkan ke satu tempat yang akan dijadikan pabrik tahu.

"Dalam perjalanan pelaku yang sudah membawa golok langsung mengibaskan ke korban dan sempat melakukan perlawanan namun karena tubuh korban sudah mengalami luka bacok yang cukup parah lalu dibuang ke kebun milik warga, kemudian sepeda motor, hp dan harta benda di bawa pelaku," kata Kapolres.

Adapun motif pelaku dikarenakan dendam saat itu pernah korban dipinjami uang untuk pulang kampung namun tidak di berikan.

"Memang pelaku sudah merencanakan hendak membunuh dan merampok korban hal itu diketahui dari rekannya Arifin, selain itu Hp yang di ambil pelaku masih keadaan aktif dan dari situlah petunjuk dimana keberadaan pelaku," kata Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka di kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

"Sementara rekanya di kenakan pasal berbeda dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolres.

Untuk barang bukti kata Kapolres sudah diamankan tinggal Golok yang masih di cari.(lipo*13)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index