Terkait SOTK Di Tubuh Pemkab Bengkalis

Mutasi Pejabat Pemkab Bengkalis Sebagai Penyegaran Organisasi

Mutasi Pejabat Pemkab Bengkalis Sebagai Penyegaran Organisasi
Yuhelmi/lipo
BENGKALIS, LIPO-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi mengatakan bahwa mutasi  pelantikan pejabat Esselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu merupakan bentuk amanah dan penyegaran organisasi.

Dia memaparkan bahwa dalam proses pelantikan tersebut sudah menyesuaikan dengan kebutuhan, dan tidak ada peraturan pemerintah yang dilanggar.

"Pelantikan gelombang 1 beberapa hari yang sudah sesuai dengan prosedur, karena beberapa kali kita sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Kecuali kalau pelantikan dilakukan pada tanggal di bawah 17 Agustus 2016 atau jabatan Bupati belum genap 6 bulan, itu baru melanggar Permendagri," Ungkap Yuhelmi, Rabu (7/9/2016) di ruang kerjanya.

Mengenai SOTK yang baru lanjut Yuhelmi saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Bengkalis, jika sudah selesai maka dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Oleh karena itu untuk menyesuaikan SOTK yang baru, ke depan setelah pembahasan dengan DPRD selesai akan ada mutasi gelombang berikutnya sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan bukan berarti sebelum selesai Bupati tidak boleh melantik, karena mutasi ini adalah amanah serta dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan kinerja ASN," tambahnya. 

"Dengan adanya pelantikan pejabat eselon III dan IV tahap 1 pekan lalu, hendaknya kinerja ASN meningkat, namun ini adalah amanah. Karena itu, jagalah amanah dan jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Yuhelmi.

Ia berharap pejabat yang dilantik mampu meningkatkan profesionalisme, adanya kesungguhan dan optimisme,  mampu membuktikan bahwa mereka  merupakan pilihan terbaik. 

Menurut Yuhelmi rotasi di lingkukan pejabat pemerintah merupakan  tuntutan  kebutuhan  organisasi  untuk meningkatkan dinamika operasional, manajerial dan kaderisasi, kususnya dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat  dan  kompleks.

Pergantian  dan  pergeseran  pejabat  juga  dimaksudkan  untuk  menjaga  eksistensi  organisasi  dan  terselenggaranya  pembinaan  personel  dengan  memberikan  kesempatan  seluas­-luasnya  bagi  ASN  untuk  mengembangkan  karier  melalui  jenjang penugasan yang beragam.

Di samping  itu,  mutasi  jabatan  harus  juga  diterjemahkan  sebagai  bentuk  penyegaran  pada  Satuan  Kerja  Perangkat Daerah (SKPD)  yang  menuntut  komitmen  dan  tanggung  jawab  pejabat  yang  bersangkutan  untuk  dapat  melakukan  tugas,   peran  dan  fungsi  yang  diamanahkan  guna  meningkatkan kinerja.

"Hal  ini  perlu  saya  sampaikan,  agar  dapat  kita  pahami  bersama  bahwa  proses  mutasi  jabatan  merupakan  upaya  memelihara  keselarasan  dan  kesinambungan  dalam  pengelolaan  dinamika  kinerja  organisasi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tutup Yuhelmi. (lipo*8)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index