PT WSSI dan PT SSP Jadi Tersangka Karhutla

PT WSSI dan PT SSP Jadi Tersangka Karhutla
Kebakaran lahan di Riau/Ist
PEKANBARU, Lipo-Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, di Pekanbaru, menjelaskan, kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).

"PT WSSI minggu ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utamanya berinisial OA. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Rivai di ruang gelar perkara Ditkrimsus Polda Riau, Rabu (14/9).

Sementara, PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan, akan segera melakukan pemeriksaan, termasuk susunan struktur perusahaan.

PT WSSI, kata Rivai, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.

"Jadi, total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektare," katanya menegaskan. (Lipo*2)

Sumber: Antara

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index