Siak, LIPO-Jajaran Polres Siak menangkap pelaku pencuri kabel milik Dinas Pasar Kabupaten Siak.Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak yang disampaikan Kapolsek Siak Kompol Rojali saat ditanya wartawan.
Kapolsek mengatakan, pada tanggal 19 Agustus 2016 telah terjadi perkara curat (kabel milik Dinas Pasar Kabupaten Siak.
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 19 agustus 2016 perlapor Ali Amran melaporkan bahwa pada tanggall 19 Agustus 2016 pukul 03.30 di jalan Tengku Ismail depan stadion sepak bola Siak telah terjadi pencurian kabel milik Dinas Pasar.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Polsek Siak melakukan olah TKP dan di dekat TKP ditemukan 1 unit sepeda motor honda revo setelah dicek ternyata sepeda motor milik sdr Uji Rasid dan kemudian penyidik reskrim Polsek Siak mencari keberadaan Uji Rasid dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri dan pada hari kamis tanggal 15 September 2016 .
Larinya pelaku diketahui dari sdr Uji rasid berada di daerah XIII Koto kampar dan selanjutnya penyidik Polsek Siak bersama anggota melakukan pengejaran dan setelah berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar hulu diketahui bahwa Uji Rasid berada di daerah Bandar Picak Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu Kampar (perbatasan Sumbar-Riau) dan setelah dilakukan pengintaian pada hari jumat tgl 16 september 2016-sekitar jam 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Uji rasid.
Kapolsek mengatakan, bahwa dari keterangan tsk bahwa dia sudah berkali kali melakukan pencurian kabel milik Dinas Pasar dan dia melakukan bersama sdr Regar (DPO) dan selanjutnya tsk dibawa ke Polsek Siak guna proses lanjut.(lipo*13)
Kapolsek mengatakan, pada tanggal 19 Agustus 2016 telah terjadi perkara curat (kabel milik Dinas Pasar Kabupaten Siak.
Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 19 agustus 2016 perlapor Ali Amran melaporkan bahwa pada tanggall 19 Agustus 2016 pukul 03.30 di jalan Tengku Ismail depan stadion sepak bola Siak telah terjadi pencurian kabel milik Dinas Pasar.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Polsek Siak melakukan olah TKP dan di dekat TKP ditemukan 1 unit sepeda motor honda revo setelah dicek ternyata sepeda motor milik sdr Uji Rasid dan kemudian penyidik reskrim Polsek Siak mencari keberadaan Uji Rasid dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri dan pada hari kamis tanggal 15 September 2016 .
Larinya pelaku diketahui dari sdr Uji rasid berada di daerah XIII Koto kampar dan selanjutnya penyidik Polsek Siak bersama anggota melakukan pengejaran dan setelah berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar hulu diketahui bahwa Uji Rasid berada di daerah Bandar Picak Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu Kampar (perbatasan Sumbar-Riau) dan setelah dilakukan pengintaian pada hari jumat tgl 16 september 2016-sekitar jam 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Uji rasid.
Kapolsek mengatakan, bahwa dari keterangan tsk bahwa dia sudah berkali kali melakukan pencurian kabel milik Dinas Pasar dan dia melakukan bersama sdr Regar (DPO) dan selanjutnya tsk dibawa ke Polsek Siak guna proses lanjut.(lipo*13)