Toko Cayaha Bulan Terbukti Jual Barang Kadaluarsa

Petugas Sidak Tahan Surat Izin Toko Jual Produk Kadaluarsa

Petugas Sidak Tahan Surat Izin Toko Jual Produk Kadaluarsa
ilustrasi/net
SUNGAI APIT, LIPO-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Siak didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, kepala UPTD Pukesmas Kecamatan Sungai Apit berserta staf dan Kapolsek Sungai Apit yang diwakili oleh Kanit Intel Anas, Danramil 06 Sungai Apit yang di wakili Batitud Pelda Sutikno, serta Satpol PP Kecamatan Sungai Apit, LSM Printis Dinamika Bangsa Kabupaten Siak Makrup, SH,melakukan sidak ke Toko Cahaya Bulan Mart Kecamatan Sungai Apit terkait adanya laporan masyarakat, bahwa toko tersebut menjual makanan yang telah kadaluarsa ke masyarakat.

Dari sidak yang di lakukan oleh Disprindag dan Tim tersebut di temukan banyak barang-barang makanan, minuman dan obatan, yang sudah kadaluarsa.

Adapun temuan ini didapatkan di toko ahaya Bulan jalan Hang Tuah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Barang yang sudah kadaluarsa yakni Lemon Soaf Exp Maret 2016, Combantrin Pirantel Pamoat 250 (obat cacing keluarga) Exp Mai 2015 dan Milo Nestle Exp September 2016, minyak goreng Rose Brand (kemasan rusak), susu bagus (kemasan rusak/penyet), sarden mili kaleng (kemasan rusak), serta jamur kaleng (kemasan rusak). 

Disamping itu juga, ditemukan barang yang masa berlakunya hanya tinggal menunggu waktu habisnya saja.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Siak Drs Wan Bukari Msi saat ditanya wartawan mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan sidak ke salah satu toko di Sei Apit.

Menurut Wan Bukari, Bahwa toko Cahaya Bulan Mart tersebut untuk sementara di minta kepada pemerintah Kecamatan yang telah mengeluarkan SIUP nya agar bisa tinjau kembali perizinan yang di kantonginya dan mereka di nilai telah lalai dan izin yang di miliki oleh toko bisa saja di cabut.
 
Wan menjelaskan,temuan ini akan ditindak lanjuti. Dan hasil yang kita peroleh di lapangan akan kita sampaikan kebupati siak nantinya.
 
"Dari hasil inspeksi yang dilakujan staf saya,mereka memang menemukan makanan, minuman dan obatan, yang sudah kadaluarsa. Seperti Milo, dan lain sebagainya. Dan makanan yang sudah kadaluarsa ini kami data. Seterusnya dilakukan pengembangan," ujarnya Wan Minggu (16/9).

Lanjutnya, dari laporan staf kita di lapangan  pemilik toko cahaya bulan masih saja mengelak dan tidak mengakui barangnya tidak ada kadaluarsa setelah pihak kita melakukan pemeriksaan ternyata banyak barang yang sudah kadaluarsa menyalakan karyawannya.

Dari sidak tersebut, pihak kami langsung melakukan penyitaan terhadap barang yang didapati kadaluarsa beserta surat izin usaha, SITU,HO dan Reklame di tahan sementara.

"Kita juga sudah membuat surat pernyataan dan ditandatangani pemilik toko agar tidak lagi menjual barang kadaluarsa. Jika nanti kedapatan masih ada yang menjual makanan kadaluarsa, akan diberi disanksi tegas sesuai dengan peraturan UU No.8 tahun 1999 pasal 8 ayat 1 huruf a tentang Perlindungan Konsumen ," tegasnya.

Maka dari itu, akibat dari menyantap makanan kadaluarsa ini, bisa saja seseorang akan mengalami mencret, mual, muntah dan pusing. Makanya, kami berharap kepada konsumen dan masyarakat lebih teliti dalam membeli makanan, himbauan  Wan.
 
Sementara itu, pihak toko cahaya bulan yang mendampingi sidak itu mengaku, banyaknya barang kadaluarsa disebabkan karyawannya banyaknya yang masih baru.

"Kami sebenarnya selalu melakukan pengecekan terhadap
barang-barang dan makanan yang ada di sini. Namun memang mungkin komoditinya terlalu banyak. Terkadang ada yang terlewat," ujar apeng (alias Hendri) pemilik toko cahaya bulan.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Komsumen  Kabupaten Siak Rusdi SH minta kepada Pihak kepolisian bisa menindak lanjuti laporan masyarakat yang di sampaikan dipolsek sei apit.(lipo*13)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index