Siak, LIPO-Polres Siak Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul 10.00 Wib lalukan pemusnahan Barang bukti berupa 6 ton Bawang ilegal yang diamankan Polsek Kandis pada saat patroli dijalan raya pekanbaru–duri Km.70 Kel.Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada tanggal 24 Agustus 2016.
Selain 6 Ton Bawang Ilegal pada kesempatan itu juga di lakukan pemusnahan 5.406,82 Gram daun ganja kering yang di pusatkan di belakang kapolres Siak.
Ganja kering tersebut merupakan tangkapan ang dari Polsek lubuk dalam pada Juli 2016 .
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta SIk melalui rilis Humasnya kemarin
Pada pemusnahan BB tersebut di. Saksikan oleh Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta SIK,Bupati Siak Yang diwakilkan oleh Kasat Pol PP Kab.Siak,Kajari Siak Yang diwakilkan Oleh Kasi pidsus kejari Siak,Ketua pengadilan siak yang diwakilkan oleh Staf pengadilan negri Siak,Staf disperindag Kabupaten Siak,Staf dali Balai karantina Pekanbaru,Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Ali azhar Ssos,Ps.Kasat Reskrim polres Siak Iptu Hermanto dan Dandramil Siak yang diwakilkan oleh Babinsa Dayun.
Seluruh Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. (lipo*13)