ASN Boleh Berkampanye Asal Ajukan Cuti

ASN Boleh Berkampanye Asal Ajukan Cuti
Logo KPU
JAKARTA, Lipo-Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Sesuai dengan pasal 61 PKPU 12/2016, pejabat negara bisa melakukan kampanye dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"(ASN bisa mengajukan) izin cuti melaksanakan kampanye di luar tanggungan negara," kata Ferry dalam pesan singkatnya, Senin (26/9).

Ia berkata, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/ Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah, dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dijelaskan Ferry, ASN dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.

"Dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain," kata Ferry mengklarifikasi berita sebelumnya. (Lipo*2/Rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index