Pengakuan Jessica Membuat Publik Terperangah, Apa itu?

Pengakuan Jessica Membuat Publik Terperangah, Apa itu?
Jessica/net
JAKARTA, LIPO-Lama disudutkan oleh status yang disandangnya sebagai terdakwa, kali ini publik pun terperangah dengan keterangan Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada  persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) kemarin. 

Jessica mengungkap sejumlah perlakuan 'tidak manusiawi' saat menjalani masa penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Jessica menuding polisi tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Nah, apakah benar apa yang disampaikan Jessica? Atau hanya upaya menyudutkan aparat kepolisian sebagai pengalihan terhadap isu pokok kasus pembunuhan itu?

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai terdakwa Jessica memiliki hak ingkar. 

Artinya, bisa saja dia berbohong dalam memberi keterangan. Namun, untuk menilai bohong atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilainya.

"Jadi terdakwa itu, nomor satu, punya hak ingkar. Undang-undang memberikannya, sehingga dia boleh menceritakan sebenarnya, bahkan menyangkal juga boleh," ujar Abdul Fickar kepada JPNN saat dihubungi, Kamis (29/9). 

Karena terdakwa memiliki hak ingkar, kata Fickar, maka keterangan Jessica tidak bisa menjadi pegangan utama bag para hakim untuk menjatuhkan putusan. 

Apalagi sistem pengadilan yang dianut di Indonesia adalah sistem pembuktian. 

"Karena itu sistem pembuktian, tak terikat pada keterangan terdakwa. Keterangan ahli yang menjadi penting. Jadi bukan soal pengalihan isu. Karena untuk menyatakan apapun, termasuk apapun yang dialami, ketika dtahan polisi, terdakwa diberikan hak (untuk menyampaikan, red)," ujar Fickar.(lipo*1/JPNN)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index