Pekanbaru, LIPO-Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016 mendatang.
Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Kendi Harahap menjelaskan, diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB karena sampai saat ini ditenggarai masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB.
Disamping juga untuk mendongkrat pemasukan kas daerah dari PBB.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya, karena jika tidak maka akan diberlakukan sangsi denda sebanyak 2 % perbulan," himbau Kendi, Senin (3/10).
Berdasarkan data Dispenda hingga 28 September, realisasi PBB baru Rp 45,3 miliar atau sekitar 36,3 persensedangkan target tahunan PBB mencapai r Rp 124 miliar.
"Kita masih optimis realisasi PBB akan meningkat dengan adanya perpanjangan jatuh tempo ini," kata Kendi lagi.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang akan melunasi kewajibannnya juga diingatkan untuk sekaligus melunasi tunggakan PBB ditahun sebelumnya. Sebab jika belum dibayarkan akan tetap tercatat sebagai utang di sistem pembayaran PBB Dispenda.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya belum dibayar tetap akan muncul disistem, makanya disarankan kepada wajib pajak untuk juga membawa bukti pembayaran pajak sebelumnya," tutup Kendi. (lipo*12)