Tembilahan, LIPO-Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2016-2023, di Ruang Medium Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (2/10/2016).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau 2016-2023, Asri Auzhar ini turut dihadiri Kepala BAPPEDA Provinsi Riau, Bupati/Walikota se-Propinsi Riau dan anggota Pansus, serta Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun tujuan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2016-2023 ini, adalah terwujudnya ruang yang produktif, efisien, nyaman dan berkelajutan untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian di Asia Tenggara.
Wabup Rosman saat menyampaikan pendapatnya pada rapat tersebut mengatakan, untuk Kabupaten Inhil dari segi teknis masih ada yang perlu diperjelas, karena ada usulan yang belum termasuk dan sebaliknya ada yang tidak diusulkan, tetapi sudah termasuk di Ranperda RTRW serta masih ada beberapa daerah yang termasuk kawasan hutan.
Sementara dari Kabupaten Inhil sangat merindukan akan lahirnya Perda RTRW ini, karena akan memberikan kenyamanan Pemda dalam pelayanan kepada masyarakat di kemudian hari.
"Kabupaten Inhil siap menerima Perda RTRW berdasarkan SK Menteri No.393," katanya.(lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau 2016-2023, Asri Auzhar ini turut dihadiri Kepala BAPPEDA Provinsi Riau, Bupati/Walikota se-Propinsi Riau dan anggota Pansus, serta Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun tujuan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2016-2023 ini, adalah terwujudnya ruang yang produktif, efisien, nyaman dan berkelajutan untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian di Asia Tenggara.
Wabup Rosman saat menyampaikan pendapatnya pada rapat tersebut mengatakan, untuk Kabupaten Inhil dari segi teknis masih ada yang perlu diperjelas, karena ada usulan yang belum termasuk dan sebaliknya ada yang tidak diusulkan, tetapi sudah termasuk di Ranperda RTRW serta masih ada beberapa daerah yang termasuk kawasan hutan.
Sementara dari Kabupaten Inhil sangat merindukan akan lahirnya Perda RTRW ini, karena akan memberikan kenyamanan Pemda dalam pelayanan kepada masyarakat di kemudian hari.
"Kabupaten Inhil siap menerima Perda RTRW berdasarkan SK Menteri No.393," katanya.(lipo*7)