PASIR PANGARAIAN, Lipo-Pasca penyerahan kewenangan dari Pemkab Rohul ke Provinsi Riau 29 September 2016 lalu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rohul untuk tiga bulan kedepan masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
Menurut Kadistamben Rohu, Drs Yusmar Yusuf, Jumat (7/10/2016), sejak 29 September 2016 lalu, seluruh administrasi Distamben sudah diserahkan kewenangannya ke pemerintah Provinsi Riau sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Pemkab Rohul langsung oleh Plt Bupati, H Sukiman, sudah menyetujui dan menandatangani Sk penyerahan kewenangan ke Porovinsi Riau. Dengan sudah diterimanya SK Gubernur Riau, maka tentunya Ditsmaben tidak lagi kebingungan seperti sebelumnya dengan status yang belum jelas.
"Sampai saat ini kita belum mengetahui posisi tempat tugas, apakah masih berkantor di Rohul atau nantinya berkantor di Pekanbaru. Juga Distamben bentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) atau bagaimana kita masih menunggu intruski Provinsi Riau," ungkap Yusmar.
Kemudian, Yusmar juga mengaku, dengan penyerahan wewenang Distamben Rohul ke Pemerintah Provinsi Riau, tentunya para pegawai yang bersedia pindah ke Provinsi paling tidaknya sudah ada tempat duduk, meskipun tidak dilengkapi meja. Karena itu akan jadi tanggungjawab pemerintah provinsi Riau nantinya.
"Sedangkan untuk fasilitas, masih tetap kewenagan Pemkab Rohul, termasuk untuk gaji PNS dan tenaga honor yang ada," ucapnya.
Sebut Yusmar lagi, secara administrasi Distamben Rohuk resmi menjadi kewenagan pemerintah Provinsi Riau. Namun secara kedinasan tiga bulan kedepan atau sampai batas waktu 31 Desember 2016 masih jadi tanggung jawab Pemkab Rohul.
"Untuk fasilitas mobiler, gaji PNS dan tenaga honor nantinya tanggungjawab Provinsi Riau. Kini PNS dan tenaga honorer Distamben tetap bekerja seperti biasanya, itu sesuai dengan tupoksi masing-masing di bidangnya," terangnya. (Lipo*18)
Ikuti LIPO Online di Menurut Kadistamben Rohu, Drs Yusmar Yusuf, Jumat (7/10/2016), sejak 29 September 2016 lalu, seluruh administrasi Distamben sudah diserahkan kewenangannya ke pemerintah Provinsi Riau sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Pemkab Rohul langsung oleh Plt Bupati, H Sukiman, sudah menyetujui dan menandatangani Sk penyerahan kewenangan ke Porovinsi Riau. Dengan sudah diterimanya SK Gubernur Riau, maka tentunya Ditsmaben tidak lagi kebingungan seperti sebelumnya dengan status yang belum jelas.
"Sampai saat ini kita belum mengetahui posisi tempat tugas, apakah masih berkantor di Rohul atau nantinya berkantor di Pekanbaru. Juga Distamben bentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) atau bagaimana kita masih menunggu intruski Provinsi Riau," ungkap Yusmar.
Kemudian, Yusmar juga mengaku, dengan penyerahan wewenang Distamben Rohul ke Pemerintah Provinsi Riau, tentunya para pegawai yang bersedia pindah ke Provinsi paling tidaknya sudah ada tempat duduk, meskipun tidak dilengkapi meja. Karena itu akan jadi tanggungjawab pemerintah provinsi Riau nantinya.
"Sedangkan untuk fasilitas, masih tetap kewenagan Pemkab Rohul, termasuk untuk gaji PNS dan tenaga honor yang ada," ucapnya.
Sebut Yusmar lagi, secara administrasi Distamben Rohuk resmi menjadi kewenagan pemerintah Provinsi Riau. Namun secara kedinasan tiga bulan kedepan atau sampai batas waktu 31 Desember 2016 masih jadi tanggung jawab Pemkab Rohul.
"Untuk fasilitas mobiler, gaji PNS dan tenaga honor nantinya tanggungjawab Provinsi Riau. Kini PNS dan tenaga honorer Distamben tetap bekerja seperti biasanya, itu sesuai dengan tupoksi masing-masing di bidangnya," terangnya. (Lipo*18)