Bengkalis, LIPO-Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan H. Hermanto Baran membuka acara pelatihan dasar pemetaan tanah bagi aparat Kelurahan dan Desa, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bengkalis, Senin (10/10/2016)
Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kusumo Widodo, dan Suhendri dari Badan Informasi Geospasial Cibinong, serta dari BPN Bengkalis Tri Junaidi.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari tersebut dengan peserta sebanyak 80 orang.
Pada acara pelatihan juga turut hadir Kepala Bagian Pertanahan, Camat Bantan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Bengkalis.
"Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal tetapi juga sebagai tumbuh kembang sosial politik, dan budaya seseorang maupun suatu komunitas masyarakat. Tanah juga merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Hermanto.
Dengan itu, katanya, pencatatan sistematis tanah sangat penting baik bagi administrasi negara maupun untuk perencanaan dan pengembangan pembangunan, serta untuk kepastian hukum dalam peralihan, pemindahan atau pembebanan hak atas tanah.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang regulasi berkewajiban mewujudkan tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan yang baik.
"Saya minta kepada peserta agar serius mengikuti pelatihan ini, mengingat saudara-saudara berada di garda terdepan dalam pelayanan publik. Karena salah satu upaya untuk memperkecil persoalan sengketa lahan di Kabupaten Bengkalis ini, harus dimulai dari administrasi yang baik," tegasnya.
Dengan sistem global positioning system (GPS) yang digunakan, akan dapat mengurangi konflik dan sengketa perebutan tanah maupun tumpang tindih dan overlap tanah ke tanah milik orang lain.
Upaya pemetaan tanah dengan menggunakan teknologi, seperti (GPS) merupakan bagian dari tuntutan sistem informasi pertanahan (SIP) bidang pertanahan. Melalui SIP ini maka sistem informasi pendukung dalam pengelolaan pertanahan dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Agar pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi, sehingga ketika ada persoalan tanah, bisa segera diatasi.
Lanjutnya lagi, sengketa lahan, tidak hanya terjadi dengan perusahaan, namun juga antara orang perorangan, maupun dengan pemerintah. Segala gesekan dan sengketa lahan, tentu harus ditangani dengan cepat. Upaya dalam penyelesaian kasus sengketa tanah dapat dilakukan melalui sosialisasi dan selektifitas saat melakukan pengukuran tanah ke lapangan.
"Saya meminta kepada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Bengkalis agar serius menerapkan perkembangan teknologi dan komputerisasi. Soalnya, langkah ini sangat penting, agar pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi, sehingga ketika tidak ada persoalan tanah, bisa segera diatasi," ujarnya.
"Kepada kepala desa/lurah ataupun camat, untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT), teliti terlebih dahulu dan cek di lapangan, setiap ada pengurusan SKT dari warga, dan jangan tergiur dengan iming-iming sejumlah uang," pesannya.(lipo*8)
Ikuti LIPO Online di Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kusumo Widodo, dan Suhendri dari Badan Informasi Geospasial Cibinong, serta dari BPN Bengkalis Tri Junaidi.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari tersebut dengan peserta sebanyak 80 orang.
Pada acara pelatihan juga turut hadir Kepala Bagian Pertanahan, Camat Bantan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Bengkalis.
"Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal tetapi juga sebagai tumbuh kembang sosial politik, dan budaya seseorang maupun suatu komunitas masyarakat. Tanah juga merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Hermanto.
Dengan itu, katanya, pencatatan sistematis tanah sangat penting baik bagi administrasi negara maupun untuk perencanaan dan pengembangan pembangunan, serta untuk kepastian hukum dalam peralihan, pemindahan atau pembebanan hak atas tanah.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang regulasi berkewajiban mewujudkan tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan yang baik.
"Saya minta kepada peserta agar serius mengikuti pelatihan ini, mengingat saudara-saudara berada di garda terdepan dalam pelayanan publik. Karena salah satu upaya untuk memperkecil persoalan sengketa lahan di Kabupaten Bengkalis ini, harus dimulai dari administrasi yang baik," tegasnya.
Dengan sistem global positioning system (GPS) yang digunakan, akan dapat mengurangi konflik dan sengketa perebutan tanah maupun tumpang tindih dan overlap tanah ke tanah milik orang lain.
Upaya pemetaan tanah dengan menggunakan teknologi, seperti (GPS) merupakan bagian dari tuntutan sistem informasi pertanahan (SIP) bidang pertanahan. Melalui SIP ini maka sistem informasi pendukung dalam pengelolaan pertanahan dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Agar pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi, sehingga ketika ada persoalan tanah, bisa segera diatasi.
Lanjutnya lagi, sengketa lahan, tidak hanya terjadi dengan perusahaan, namun juga antara orang perorangan, maupun dengan pemerintah. Segala gesekan dan sengketa lahan, tentu harus ditangani dengan cepat. Upaya dalam penyelesaian kasus sengketa tanah dapat dilakukan melalui sosialisasi dan selektifitas saat melakukan pengukuran tanah ke lapangan.
"Saya meminta kepada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Bengkalis agar serius menerapkan perkembangan teknologi dan komputerisasi. Soalnya, langkah ini sangat penting, agar pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi, sehingga ketika tidak ada persoalan tanah, bisa segera diatasi," ujarnya.
"Kepada kepala desa/lurah ataupun camat, untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT), teliti terlebih dahulu dan cek di lapangan, setiap ada pengurusan SKT dari warga, dan jangan tergiur dengan iming-iming sejumlah uang," pesannya.(lipo*8)