DAYUN, LIPO - Satuan Reserse Polres Siak Sabtu(15/10) pada pukul 10.15 melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Dayun.
Tersangka pencabulam anak anak di bawah umur itu tidak tanggung- tanggung melakukanya, ada dua dan satu sudah hamil 4 Bulan dan yang ada anak SMP.
Tersangka yang tergolong bejat tersebut merupakan pekerja buruh sawit di desa sawit permai Kecamatan Dayun yang brnama S ,umur 25 Tahun.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan Membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka yang merupakan tetangga korban selalu membujuk dan mengajak melakukan perbuatan cabul melalui hp tersangka.
Kemudian tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban yangg dilakukan secara berulang hingga korban pertama an. Sw (15 th) di cabuli di Rumah korban di desa sawit permai kecamatan dayun Siak.
"Kejadian pertama tanggal 24 September 2016 dilakukan 4 kali dan terakhir ttanggal 10 Oktober 2016. .”terang Kapolres Siak
Dikatakan oleh Kapolres. Korban kedua Gn(17th) sudah hamil 4 Bln, TKP di rumah abang korban, desa sawit permainan Kecamatan Dayun pada Bulan Mei 2016.
"Para korban dicabuli di rumah masing masing korban dengan janji akan dinikahi. Tersangka mengetahui bahwa korban Sw adalah anak SMP dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (lipo*13)