Datangi dan Ancam Wartawan

PWI Kecam Sikap Arogan Waka DPRD

PWI Kecam Sikap Arogan Waka DPRD
Maryanto/net
Tembilahan, LIPO- Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir mengecam dan menyayangkan sikap arogan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto kepada salah seorang awak media baru-baru ini.

"Wartawan menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi jika ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan boleh memberikan hak jawab. Artinya tak seorangpun yang bisa melakukan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya. Pasal 5, wartawan wajib memberikan hak jawab," tegas Ketua PWI Inhil Indra Efendi, Selasa (18/10).

Tidak hanya sikap arogansi yang ditujukan, Politisi PDIP itu juga diduga melontarkan sebuah ancaman pada saat mendatangi rumah salah seorang awak media lantaran tak senang atas pemberitaan masyarakat menagih janji politiknya kepada masyarakat, bukannya malah memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawab.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, sudah ada prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dalam setiap pemberitaan. "Sebagai warga Indonesia, kita harus ikuti apa yang diatur oleh undang-undang bukan sikap arogansi," tambahnya.

Selain itu, Indra juga mengatakan akan melakukan aksi boikot atas pemberitaan DPRD sampai yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada seluruh wartawan.

"Ini merupakan kemunduran dalam era demokrasi saat ini. Untuk itu, sebagai solidaritas, kami akan memboikot berita DPRD Inhil sampai ada permintaan maaf secara terbuka dari yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto tidak mengakui adanya pengancaman dirinya kepada wartawan tersebut.

"Tidak ada saya mengancam, tapi saya menyayangkan dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi kepada saya. Tapi permasalahan ini sudah selesai," jawabnya. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index