JAKARTA, LIPO-Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk membebaskan lima orang kadernya yang ditangkap polisi.
Langkah apa yang bakal ditempuh?"Pertama, membentuk tim hukum. Ini lagi berlangsung di sekretariat PB HMI untuk mendampingi teman-teman," kata Mulyadi saat dihubungi via sambungan telepon di acara Redbons Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Bagi dia, aparat keamanan sewenang-wenang dalam menangkap kader HMI, bahkan tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM).
"Kita diperlakukan dengan tidak memerhatikan hak asasi kita," ungkapnya.
Atas penangkapan sewenang-wenang oleh polisi ini, HMI akan melaporkan aparat kepolisian ke Komnas HAM dan DPR RI.
"Kita akan adukan ini ke Komnas HAM karena yang mereka lakukan kepada kami itu melanggar aturan dan kita akan adukan ke DPR RI," jelasnya.
Sekadar diketahui, Polisi menetapkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demo ormas Islam pada 4 November 2016 di Jakarta. Empat anggota HMI lainnya juga dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kelima kader HMI itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap pada dini hari tadi. Mereka adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Mereka berstatus mahasiswa yang berasal dari luar Jakarta.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 214 juncto 212 tentang Tindak Kekerasan dan Ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas.(lipo*3/okz)
Langkah apa yang bakal ditempuh?"Pertama, membentuk tim hukum. Ini lagi berlangsung di sekretariat PB HMI untuk mendampingi teman-teman," kata Mulyadi saat dihubungi via sambungan telepon di acara Redbons Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Bagi dia, aparat keamanan sewenang-wenang dalam menangkap kader HMI, bahkan tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM).
"Kita diperlakukan dengan tidak memerhatikan hak asasi kita," ungkapnya.
Atas penangkapan sewenang-wenang oleh polisi ini, HMI akan melaporkan aparat kepolisian ke Komnas HAM dan DPR RI.
"Kita akan adukan ini ke Komnas HAM karena yang mereka lakukan kepada kami itu melanggar aturan dan kita akan adukan ke DPR RI," jelasnya.
Sekadar diketahui, Polisi menetapkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demo ormas Islam pada 4 November 2016 di Jakarta. Empat anggota HMI lainnya juga dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kelima kader HMI itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap pada dini hari tadi. Mereka adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Mereka berstatus mahasiswa yang berasal dari luar Jakarta.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 214 juncto 212 tentang Tindak Kekerasan dan Ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas.(lipo*3/okz)