Siak, LIPO-UMK Kabupaten Siak tertinggi ketiga di Provinsi Riau setelah Kabupaten Bengkalis,karena mengalami kenaikan sebesar Rp 182.319 dibanding UMK tahun 2016.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nurmansyah saat ditanya wartawan.
Dia mengatakan, bahwa tahun 2017 ini UMK Kabupaten Siak sebesar Rp 2.392.249,23.Naik di bandingkan tahun lalu.
Untuk mendudukan UMK tahun 2017 ini telah di lakukan pertemuan telah di ikuti oleh seluruh unsur dewan pengupahan dan sudah sepakat dengan besaran itu.
Menurutnya,rapat penetepan UMK tahun 2017 itu dilakukan pada Rabu (9/10/2016) lalu di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Siak.
Pada rapat itu berjalan lancar, sehinga seluruh pihak bisa menerima setelah semuanya dijelaskan bersadarkan aturan," kata Nurmansyah .
Dia mengatakan, bahwa untuk menentukan UMK tahun 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2014 tentang UMK. Dan Rumus itu adalah inflasi ditambah PDB dikali dengan UMK yang berjalan. Atau sebagaimana tertera di bawah ini:
UMt +(UMtx (inflasi +persen APDBt)).
Sehingga
Rp 2.209.930 +((2.209.930×3.07 % +5,18 %)).
=2.209.930 + 182.319.225
=2.392.249,23.
Besaran tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh unsur yang hadir dalam rapat dewan pengupahan.
Seperti Akademisi, dewan pakar, Serikat Pekerja, Apindo dan Pemkab Siak.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa hasilnya sudah diserahkan ke Bupati Siak, setelah itu baru ke provinsi Riau," kata dia.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa setelah di serahkan ke Propinsi Riau nantinya di harapkan tidak ada lagi perubahan dan Provinsi Riau bisa menerima. Oleh sebab itu,jika telah di tanda tangani oleh Gubernur nantinya, maka kita akan surati seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak dan memberitahukannya. Bagi perusahaan yang keberatan bisa mengajukan keberaannya nanti kepada kita dan kita akan sampaikan keluhannya ke Provinsi Riau.(lipo*13)