SIAK, LIPO-Bupati Siak H Syamsuar mengikuti Rapat Pariuprna tentang
penyampaian laporan Pansus DPRD terhadap Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2016-2021 yang
dilaksanakan di Gendung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak
Jumat(2/12/16).
Penyampaian laporan kusus sebelum nya telah disampaikan oleh bupati
siak terhadap pengajuan ranperda yang telah melalui tahapan dan
mekanisme.untuk itu,Panitia Kusus(Pansus rpjmd yang akan melaporkan
tentang rencana pembangunan jangka menengah serta penyampaian
perubahan ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.Selain
itu panitia kusus telah melakukan pengkajian beberapa ranperda kepada
instasni yang terkait.
Penyampaian Pansus rpjmd yang disampaikan oleh Marudud pakpahan
Fraksi partai Demokrasi indonesia perjuangan mengatakan.laporan hasil
kinerja laporan khusus terhadap pengajuan pembangunan jangka menengah
kab siak dalam sidang paripurna dengan mengawali hasil kerja tentang
rencana pembangunan jangka menegah dalam hal ini pansus berpendapat
agar ini bisa di laksanakan
Sebagaimana diketahui,terang marudu pakpahan, merupakan dokumen
penting dalam pembangunan dalam 5 tahun kedepan.hal tersebut selaras
dengan Undang Undang No 17 tentang pembangunan,sasaran,stategi yang
sesuai dengan tolak ukur tentang sistem rencana pembangunan
nasional.sesuai dengan arah pembangunan serta dilaksanakan transparan
yang akuntabel yang melibatkan masyarakat dan juga sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan rpjmd yang perlu dengan
membuat kerangka rpjmd.
Berdasarkan penjelasan tersebut yang meliputi keamanan serta
kesejahteraan maupun budaya pariwisata sesuai dengan kebutuhan yang
mendasar bagi kebutuhan dengan menghasilkan kebijakan program yang
diharapkan dapat memberikan masukan yang diikut sertakan keterlibatan
masyarakat untuk menghasilkan pembangunan daerah kedepannya nanti
serta memberikan kontribusi yang partisipatif yang juga diperhatikan
renstra yang dicapai dalam kurun waktu 5 tahun sesuai dengan tugas dan
fungsi di SKPD.jelas marudud".
Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si dalam sambutan nya mengatakan,atas
perancangan peraturan daerah baru saja disetujui terhadap rencana
pembangunan jangka menegah dan 3 perubahan tentang restribusi daerah
yang telah diproses dan pembahasan oleh pansus yang tentunya telah
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu,jelas Bupati Syamsuar, RPJMD juga merupakan penjabaran dari
visi kepala dan wakil kepala daerah dengan memperhatikan RPJMD
Nasional dan rpjmd Provinsi Riau sesuai dengan visi dan misi.
Visi dan misi yang telah ditetapkan oleh bupati dan wabup terpilih
tentunya telah dirumuskan sesuai dengan gambaran umum kondisi daerah
ini.saat ini visi jangka menengah merupaka tahap lanjutan dari rpjmd
2011 dengan maksud tentunya antara lain agar tersedianya dokumen
publik yang menjadi rencana kerja perangkat daerah kurun waktu 5
tahun.untuk itu juga bisa memberikan pemanfaatan yang maksimal dalam
pembangunan daerah dalam mengoptimalkan kiprah dan partisipasinya
dalam membangun kabupaten siak.
"Saya minta komitmen bersama untuk mengimplementasikan rpjmd tersebut
sehingga bisa mewujudkan keberhasilan visi dan misi 2016 -2021."Kata
Bupati Syamsuar.
Terhadap ranperda restribusi,tentang pemerikasaan alat pemadam
kebakaran dan pemakaian kekayaan daerah serta peraturan daerah tentang
restribusi pengendalian menara telekomunikasi,saya meminta kepada
jajaran pemkab siak dan skpd tekinis terkait agar mempersiapkan guna
melakukan sosialisasi agar dapat memaham ketentuan yang ada sebaik
mungkin,terutama yang menyangkut standar pengguna jasa yang harus
ditingkatkan dan siap melayani harus ditanamkan.
Insyaallah apa bila dilakukan pelayanan prima,maka akan ada
peningkatan bagi pendapatan daerah yang ada dikabupaten siak.tentunya
juga saran yang telah disampaikan terhadap pelaksanaan pembangunan
merupakan perhatian yang besar terhadap kemajuan pembangunan di
kabupaten siak,terutama telah menyetujui perda yang telah
diajukan,tandasnya. (lipo*13)