Polres Meranti Beberkan atas Penangkapan 4 Terduga Narkoba

Polres Meranti Beberkan atas Penangkapan 4 Terduga Narkoba
Polres Meranti Konferensi Pers/LIPO 
Meranti, LIPO - Terkait penangkapan 4 tersangka narkoba pada Jumat (02/12/2016) waktu lalu, oleh pihak Polres Kepulauan Meranti melaui Sat Narkoba, pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Polres Kepulauan Meranti langsung menggelar konferensi pers, pada Selasa (06/12/2016) siang. 


Dalam Penangkapan pertama dengan LP.A/128/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Sekitar 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan H Sulaiman, Desa Alahair laut, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Mh (19) warga Jalan Rintis, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Mi (20) warga Jalan Perumbi Gang Hidayah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian kedua tersangka ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor. Melihat kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Alahair, langsung dihentikan oleh anggota Satres Narkoba.


Pada saat digeledah ditemukan ditangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor BM 6817 OY. Ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Selanjutnya, penangkapan kedua sesuai dengan LP.A/129/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Pada Jumat (2/12/16) sekitar pukul 22.15 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan TKP di Jlan Alahair, Gang Famili, Desa Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Ju alias Indra bagak, (24), warga Jalan Diponegoro, Gang Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, dan HS (29) warga Jalan Utama Borot, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.


Kedua tersangka ditangkap didalam rumah pada saat akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu. Pada saat digeledah ditemukan ditangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pic plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 1 buah bong dan pirek. Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Hal tersebut sebagaimana disampaikan dijelaskan Waka Polres Meranti Kompol DR Wawan kepada sejumlah awak media. 


Selain itu, dalam hal mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. dirinya mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pihak media maupun masyarakat Meranti. 


Karena menurutnya, Penangkapan yang dilakukan Polres Meranti, tidak terlepas dari kerjasama masyarakat. "Kedepannya kita sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan semua," harapnya. 


Dalam Konferensi Pers tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK yang diwakili oleh Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan SH MH didampingi Kabag Ops, Kompol Raden Edi Saputra SAg, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, dan Paur Subbag Humas, IPDA Djoni Rekmamora. (lipo*15)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index