Telukkuantan, LIPO - Seorang bapak sebagai Karyawan PT TBS yang tinggal di Perumahan Afdeling III KH PT TBS Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau, berinisial HS tega mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur, berinisial ME (15) yang masih duduk dbangku SMP.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan ini melakukan perbuatan tak terpuji itu di kediamannya, sejak 8 bulan lalu bersama anak kandungya dibawah ancaman sang ayah.
Parahnya lagi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak bulan Mei hingga Desember 2016 ini. Ia 'digagahi' berkali-kali oleh sang ayah. Terakhir, ayah kandung memperkosanya pada 5 Desember 2016, sekitar pukul 02.00 Wib.
Perbuatan bejat itu ketika pertama kali dirinya dipaksa 'melayani' sang ayah, korban mencoba meronta. Namun, sang ayah mengancam akan membunuhnya jika melawan dan memberitahu kepada orang lain.
Karena tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah , pada 5 Desember 2016, sekitar pukul 15.30 Wib, ME melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Ulah perbuatan ayah bejat "Ternyata korban saat ini sudah hamil. Mendapat laporan itu, kita langsung bergerak cepat mengamankan pelaku," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan membenarkan peristiwa itu.
"Saat ini, Pelaku sudah diamankan Polsek Kuantan Mudik dan kita masih terus mendalami kasus pencabulan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Lumban.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Ipda Rafidin menyatakan , Pelaku merupakan karyawan PT TBS yang tinggal di Perumahan Afdeling III KH PT TBS Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau.
Diakuinya "Setelah kita dalami, ternyata ibu korban yang juga istri pelaku sudah meninggal, bunuh diri pada Februari 2016 silam dan kita tak mengetahui secara pasti penyebabnya.Sedangkan Korban Saat ini, ME masih berstatus seorang pelajar di salah satu SMP. (Lipo*14).