Jakarta, Lipo-Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Hakim Elvia Darwati. Elvia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Sidang MKH terhadap ED (Elvia Darwati) merupakan usulan dari MA dan KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Kedua lembaga kehakiman ini sama-sama menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia.
Hakim Elvia dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan di satu kamar hotel yang kemudian dipergoki oleh Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.
Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4. (Lipo*2/suara.com)
Ikuti LIPO Online di "Sidang MKH terhadap ED (Elvia Darwati) merupakan usulan dari MA dan KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Kedua lembaga kehakiman ini sama-sama menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia.
Hakim Elvia dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan di satu kamar hotel yang kemudian dipergoki oleh Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.
Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4. (Lipo*2/suara.com)