Biadab , Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawah Umur
Telukkuantan, LIPO - Kasus pencabulan kembali terjadi di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang anak dibawah umur, RPG (16) harus hamil 3 bulan akibat ulah bejat ayah tirinya. RPG disetubuhi oleh AP (39) ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu dirumahnya di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi , AKBP Dasuki Herlambang, S.IK, melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan , pada Jumat (06/01/2017).
Dikatakan Lumban, Kejadian pencabulan ini baru terungkap Jumat (06/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, Setelah MD (40) Ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh anak gadisnya.
kemudian Sang Ibu langsung bertanya kepada sang anak yang masih duduk dibangku SMK kelas 2 , apakah sang anak dalam keadaan hamil atau tidak. namun korban tidak mengakui dirinya hamil, namun ibu korban berupaya untuk membuktikannya dan meminta sang anak melakukan tester Kehamilan melalui Urine dan hasilnya dinyatakan positif.
Setelah didesak oleh Ibu kandungnya sang anak mengakui bahwa dirinya sudah hamil 3 bulan dan mengakui pelakunya adalah AD ayah tirinya.
Atas kejadian tersebut Ibu kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan sang Ayah tiri AD kelahiran Sakarejo saat ini sudah dikabarkan kabur. Pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian tukas Lumban.(Lipo*14)