Dua Pemuda Sentajo Raya Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuansing

Dua Pemuda Sentajo Raya Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuansing
Tersangka/LIPO 
TELUKKUANTAN, LIPO - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Selasa, (17/1/2017) sekira pukul 15.00 Wib kembali mengamankan 2 pemuda Kecamatan Sentajo Raya (Sentra) yang diduga tindak pidana Narkotika Golongan I (satu) Jenis Sabu-Sabu.

Kedua tersangka yakni Amin Bahrun (36) warga Desa Beringin Jaya Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya dan Dapit Setiawan (28) warga Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
                                
Penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut di dua lokasi berbeda, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis sabu sabu di Kecamatan Kuantan Tengah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan Lidik guna memastikan kegiatan dimaksud, sekira pukul 16.45 Wib diperoleh informasi bahwa pelaku yang diduga akan melakukan pesta Narkoba masuk kedalam Hotel Kuansing.

Setelah keberadaan pelaku dipastikan maka dilakukan Penangkapan terhadap seorang lelaki berisial AB. Setelah dilakukan Interogasi bahwa barang bukti (BB) diperoleh dari DS yang berdomisi di Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya dilakukan Pengembangan dan sekitar pukul 17.30 wib pelaku bernama DS berhasil ditangkap dan kedua pelaku diduga melakukan Tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

kemudian kedua Tersangka beserta Barang bukti berupa, 1 (satu) Paket kecil plastik bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga sabu-sabu. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung dan Uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dibawa dan diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara beber Lumban.(Lipo*14)
                      

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index