Bila Punya Bukti Baru

Antasari Bisa Bongkar Kejanggalan Kasusnya

Antasari Bisa Bongkar Kejanggalan Kasusnya
Antasari Azhar/okz
JAKARTA, LIPO-Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai grasi yang diterima mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuktikan Antasari sudah bebas secara absolut.

"Lamanya hukuman sudah dijalankan oleh Antasari, sehingga status Antasari bukan lagi pembebasan bersyarat dan konsekuensinya Antasari sudah bebas absolut," jelas Abdul Fikar ketika dihubungi Okezone, Kamis (26/1/2017).

Menurut Abdul Fikar setelah Antasari bebas, sangat dimungkinkan ia bisa menelusuri kembali banyaknya kejanggalan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain yang menjeratnya ke dalam tahanan.

"Kalau Antasari mempunyai bukti baru atau ada keadaan baru yang belum diproses oleh kepolisian, maka Antasari bisa meminta bantuan penerintah agar polisi memprosesnya," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai keinginan Antasari agar kasusnya bisa diungkap kembali merupakan haknya sebagai warga negara.

"Diperkenankan jika beliau ingin membuka kembali dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang dituduhkan ke Pak Antasari. Itu hak beliau sebagai warga negara," ucap Masinton saat dihubungi Okezone.

Antasari diketahui dianggap sebagai otak pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu divonis 18 tahun penjara.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index