Tembilahan, Lipo-Dua orang begal, yakni Az (18) dan Yu (19) warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Opsnal Polsek Keritang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sarwan (19) yang juga warga setempat pada Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 14.30 WIB, di Lapangan Bola Pasar Kembang.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang menceritakan kronologis kejadian tersebut, bermula saat korban dan rekannya sedang duduk santai di tribun lapangan bola Desa Pasar Kembang.
Kemudian, datang 2 pelaku dan langsung duduk di ujung tribun. Tidak berapa lama, mereka mendekati korban dan menanyakan asal dari keduanya dan korban menjawab bahwa mereka masih orang Desa Pasar Kembang.
"Tapi tiba-tiba, pelaku mengeluarkan sajam jenis badik dan menodongkannya kepada korban Rima, sambil meminta handphone, namun Rima menolak untuk memberikan handphonenya," terang Kapolsek Keritang AKP Sutono, Minggu (29/1/2017).
Pelaku lalu mengarahkan badiknya pada Sarwan, sambil memaksa meminta uang, dan Sarwan menyerahkan uang sebesar Rp 20 ribu.
Setelah uang tersebut diambil, pelaku kembali menodongkan badiknya kepada Rima dan tetap memaksa meminta handphone. Sarwan lalu memohon kepada mereka agar jangan mengambil handphone Rima dan menyerahkan handphonenya sendiri kepada pelaku.
Saat itu, kedua korban mencoba untuk melarikan diri, namun kedua pelaku langsung mengejarnya. Karena Rima tidak sanggup lagi berlari, akhirnya mereka menyerah dan kemudian memberikan HP milik Rima kepada pelaku.
Setelah menyerahkan HP, korban kembali lagi berlari ke arah jalan dan meminta pertolongan kepada salah seorang masyarakat, yang kebetulan lewat ditempat itu. Melihat adanya orang lain yang datangnya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," tambahnya.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi, didapat petunjuk siapa pelaku dari curas tersebut dan pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB, kedua pelaku ditangkap saat duduk di jembatan penyeberangan lama Kelurahan Kotabaru Reteh tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (Lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sarwan (19) yang juga warga setempat pada Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 14.30 WIB, di Lapangan Bola Pasar Kembang.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang menceritakan kronologis kejadian tersebut, bermula saat korban dan rekannya sedang duduk santai di tribun lapangan bola Desa Pasar Kembang.
Kemudian, datang 2 pelaku dan langsung duduk di ujung tribun. Tidak berapa lama, mereka mendekati korban dan menanyakan asal dari keduanya dan korban menjawab bahwa mereka masih orang Desa Pasar Kembang.
"Tapi tiba-tiba, pelaku mengeluarkan sajam jenis badik dan menodongkannya kepada korban Rima, sambil meminta handphone, namun Rima menolak untuk memberikan handphonenya," terang Kapolsek Keritang AKP Sutono, Minggu (29/1/2017).
Pelaku lalu mengarahkan badiknya pada Sarwan, sambil memaksa meminta uang, dan Sarwan menyerahkan uang sebesar Rp 20 ribu.
Setelah uang tersebut diambil, pelaku kembali menodongkan badiknya kepada Rima dan tetap memaksa meminta handphone. Sarwan lalu memohon kepada mereka agar jangan mengambil handphone Rima dan menyerahkan handphonenya sendiri kepada pelaku.
Saat itu, kedua korban mencoba untuk melarikan diri, namun kedua pelaku langsung mengejarnya. Karena Rima tidak sanggup lagi berlari, akhirnya mereka menyerah dan kemudian memberikan HP milik Rima kepada pelaku.
Setelah menyerahkan HP, korban kembali lagi berlari ke arah jalan dan meminta pertolongan kepada salah seorang masyarakat, yang kebetulan lewat ditempat itu. Melihat adanya orang lain yang datangnya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," tambahnya.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi, didapat petunjuk siapa pelaku dari curas tersebut dan pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB, kedua pelaku ditangkap saat duduk di jembatan penyeberangan lama Kelurahan Kotabaru Reteh tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (Lipo*7)