Tembilahan, Lipo-Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya seorang laki-laki yang mengaku berkerja sebagai TKI di Malaysia, yang diduga akan mengedarkan narkotika di Kabupaten Inhil.
Penangkapan terhadap A (30) warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) ini dilakukan pada Sabtu (28/1/2017) kemarin, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram, uang tunai Rp 1.732.000, 2 unit HP, 1 buah dompet dan 1 unit motor.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, pada Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Inhil.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat. Dimana, pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.
Setelah dilakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud, sekira pukul 20.00 WIB pelaku yang mengendarai sepeda motor muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan.
"Namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih," terang Bachtiar.
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone yang berisikan 1 paket sedang shabu-shabu dan 230 butir pil ekstasi.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu-shabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Penangkapan terhadap A (30) warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) ini dilakukan pada Sabtu (28/1/2017) kemarin, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram, uang tunai Rp 1.732.000, 2 unit HP, 1 buah dompet dan 1 unit motor.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, pada Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Inhil.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat. Dimana, pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.
Setelah dilakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud, sekira pukul 20.00 WIB pelaku yang mengendarai sepeda motor muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan.
"Namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih," terang Bachtiar.
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone yang berisikan 1 paket sedang shabu-shabu dan 230 butir pil ekstasi.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu-shabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lipo*7)