Telukkuantan, LIPO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap sedang asik berpesta bersama perempuannya.
Pelaku tersebut berisial My (41), warga Desa Koto Telukkuantan Kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku diringkus Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Sabtu sore (28/1/2019).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Sabtu kemarin (28/1/2017).
Pelaku bernama My ini ditangkap bersama seorang perempuan Nl (25), warga Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Saat dilakukan penangkapan terhadap mereka, keduanya baru mulai pesta sabu-sabu di sebuah rumah petak yang berlokasi di Koto Telukkuantan.
Ketika pelaku diamankan petugas, tambah Lumban, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, polisi langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan kasus ini.
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca Pirex yang didalamnya berisi kristal yang diduga sabu-sabu, alat pembakar dan bong serta beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika papar Lumban.(Lipo14)